Surabaya, Sonora.ID - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim telah menandatangani Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (30/11/2020).
Penandatanganan persetujuan bersama tersebut juga disaksikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, para anggota DPRD Jatim, serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim.
Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan ini disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Pemprov Sumut Tambah Anggaran Belanja Tidak Langsung menjadi Rp 9,14 T
Dalam konteks substansi anggaran, baik proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, telah disusun secara normatif sesuai dengan ketentuan tersebut, termasuk mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dalam sambutannya, Mantan Mensos RI itu menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada tanggal 26 November 2020 telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Ada proses yang sudah didiskusikan dan telaah bersama. Bagaimana RPJMD, visi misi, breakdown Nawa Bhakti Satya, 11 IKU dalam RPJMN terbreakdown secara terukur. Semua sudah dibahas secara mendalam oleh tim dari pemprov bersama banggar serta komisi di DPRD Jatim,” ujar Khofifah.