Banjarmasin, Sonora.ID - Di awal hingga di penghujung akhir tahun 2020 ini Pemerintah Kota dihadapkan pada penanganan Covid-19.
Upaya-upaya pemulihan pun dilakukan sang petahana, Ibnu Sina untuk meringankan beban masyarakat.
Ada banyak kebijakan yang dilakukan melalui Peraturan Wali Kota ketika Ia menjabat, di antaranya pencabutan Peraturan Direktur PDAM Bandarmasih terkait pemakaian tarif 10 kubik.
Melalui SK Wali Kota, pencabutan ini sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan kebijakan-kebijakan ini telah bersinergi dengan Peraturan Wali Kota lainnya, seperti penghapusan Pajak Hotel dan Restoran selama 3 bulan.
Baca Juga: Raih Keberhasilan, Pembenahan Sungai Banjarmasin Sudah Dilaksanakan Ibnu Sejak 2016
Sebelum pencabutan aturan tarif 10 kubik pun sudah dilakukan pemerintah dengan pemotongan 50% tagihan PDAM untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bagi 21 ribu lebih pelanggan.
Pembebasan ini juga dilakukan untuk para Veteran RI sebanyak 54 buah rumah dan ahli warisnya.
"Upaya ini adalah langkah-langkah yang dilakukan pemerintah kota untuk meringankan beban pada saat Covid-19," ujar Ibnu.
Termasuk juga beberapa kebijakan yang senada dengan itu dilakukan, yakni pengurangan retribusi tagihan sewa di pasar milik pemerintah kota dan penghapusan tagihan sewa rusunawa Muara Kelayan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 selama 3 bulan.
Baca Juga: Kunjungi Paguyuban Wong Kediri, Ibnu Sina: Rumah Ini Bersejarah Sekali