Banjarmasin, Sonora.ID – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah menyesuaikan target penerimaan pajak daerah yang dikelola Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng).
Pada awal tahun lalu, untuk Kanwil DJP Kalselteng, ditetapkan target sebesar Rp 17,9 triliun sepanjang tahun 2020. Namun karena banyak Wajib Pajak yang terdampak pandemi CoVID-19, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 terpaksa harus disesuaikan pemerintah pusat pada bulan Oktober lalu.
Setelah mengalami perubahan, target penerimaan pajak yang seharusnya diterima Kanwil DJP Kalselteng berkurang menjadi hanya Rp 12,8 triliun.
Baca Juga: Pengusaha Sarang Burung Walet Dihimbau Laporkan Omsetnya ke Kantor Pajak
“Alhamdulillah sampai dengan 30 November capaian kami sudah terima Rp 10,5 triliun atau sekitar 78 persen. Kami masih ada target Rp 2,3 triliun lagi dalam satu bulan ini,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Cucu Supriatna, saat Media Gathering 2020 di salah satu kedai kopi di Banjarmasin, pada Selasa (01/12) siang.
Diakui Cucu, dalam kurun waktu satu bulan ini, target penerimaan pajak yang tersisa sangat sulit terealisasi. Mengingat target pajak yang harus diterima mencapai Rp 2,8 triliun.
“Logikanya, kami perlunya Rp 2,8 triliun dalam 28 hari. Sementara setiap bulannya rata-rata kami hanya menerima Rp 1,1 triliun,” terangnya.
Baca Juga: Penandatanganan MoU Tax Center dan Kuliah Umum 3.0 dengan DJP Kaltimra & ITK