Denpasar, Sonora.ID - Terhitung dari tanggal 7 September 2020 hingga 1 Desember 2020, jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) khususnya masker di Kota Denpasar mencapai 1.118 pelanggar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 576 orang didenda karena tak menggunakan masker.
Dan masing-masing pelanggar tersebut didenda Rp 100 ribu. Sehingga Pemerintah Kota (pemkot) Denpasar mengumpulkan uang denda dari masker sebesar Rp 57,6 juta.
Sementara itu, 514 pelanggar lainnya diberikan pembinaan karena tidak memakai masker secara benar atau menggunakan masker di dagu.
Baca Juga: Pt. Kai Lakukan Inspeksi Guna Pastikan Kesiapan Angkutan Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020) mengatakan bahwa penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Dewa Sayoga juga menerangkan jika uang denda yang terkumpul tersebut, akan dimasukkan ke kas daerah. Sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Baca Juga: Diduga Keracunan, 6 Kucing Piaraan Mati Mendadak, Pemilik Lapor Pihak Berwajib
Menurut Dewa Sayoga, Jumlah tersebut masih kemungkinan akan bertambah karena giat razia Prokes akan terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19.