Banjarmasin, Sonora.ID - Sejumlah warga Banjarmasin yang mengakunya berprofesi sebagai petugas kebersihan, berbondong-bondong datang ke Pemko Banjarmasin, Rabu (02/12) pagi untuk menemui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Hermansyah.
Mereka datang untuk menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi selama 2 sampai 3 bulan, setelah direkrut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agustus lalu.
"Sudah dua bulan, gaji saya tidak dibayar. Bulan Oktober dan November," beber seorang petugas berinisial M (49 tahun). Ia biasa menyapu di Jalan Sungai Gardu dan Jalan Tembus Ahmad Yani.
Baca Juga: Masuk Musim Penghujan, DLH Makassar Mulai Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Hal senada juga diungkapkan dua petugas lainnya, berinisial D (37 tahun) yang merupakan warga Jalan AES Nasution dan B (30 tahun), warga Jalan Pekapuran Raya.
"Biasanya gaji kami ditransfer. Tapi kini sudah beberapa bulan tidak masuk. Kami ingin uang jaminan kami dikembalikan saja. Tidak menuntut gaji lagi. Saya mau berhenti saja menyapu," pinta si B.
Uang jaminan? Ya, uang jaminan.
Sejumlah petugas penyapu jalan ini menjelaskan. Sebelum bisa bekerja sebagai penyapu jalan, mereka diwajibkan membayar uang jaminan oleh oknum pegawai dari DLH. Per orangnya ditarif sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga: DLH Kalsel Siapkan Anggaran untuk Pembangunan Insinerator Tahun Depan