Sonora.ID - Wafer legend Superman, makanan ringan berbungkus oranye yang tentu tidak asing bagi generasi 90-an ini diketahui mengalami permasalahan sengketa hukum menahun.
Membawa nama karakter garapannya, perusahaan penerbitan komik asal Amerika Serikat, DC Comics sudah 3 kali mengajukan gugatan terhadap salah satu produk makanan ringan dari PT Marxing Fam Makmur, Wafer Superman.
DC Comics menggugat perusahaan food and beverage asal Surabaya tersebut supaya Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencoret pendaftaran merek Superman.
Baca Juga: Wajib Ditonton! 7 Referensi Drakor yang Diangkat dari Webtoon Populer
Bukan perkara mudah bagi DC Comics 'menggulung' merek Superman lokal itu.
Kasus bermula saat DC Comics menggugat perusahaan lokal yang memproduksi wafer Superman, PT Marxing Fam Makmur, pada 2018. Kala itu, gugatan tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA) dengan alasan gugatan kabur dan tidak jelas.
Atas hal itu, DC Comics kemudian kembali mengajukan gugatan atas Marxing Fam Makmur untuk merek ke PN Jakpus. DC Comics selaku Penggugat meminta pengadilan menetapkan DC Comics sebagai pemilik hak eksklusif merek-merek Superman, logo 'S', dan Superman plus lukisan.
Baca Juga: Anak Laki-laki Black Widow Diungkap Marvel dalam Versi Komik