Sonora.ID – Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak ini masih diterapkan di sejumlah provinsi Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kompas.com, ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga akhir Desember 2020 ini.
Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Pemprov Jateng Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Desember 2020!
Berikut ini daftar 14 provinsi yang masih melakukan pemutihan pajak:
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Di masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga tiga kali.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak
Jawa Tengah
Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi.
Bagi pengusaha transportasi umum baik milik swasta ataupun pemerintah yang masih punya tunggakan pajak juga bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.