Surabaya, Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengingatkan sekaligus meminta agar saat masa tenang (6-8 Desember) tidak digunakan untuk kampanye Pasangan Calon (Paslon) atau tim kampanye.
Salah satunya adalah tidak menggunakan Media Sosial (Medsos) sebagai alat kampanye.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan, sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020, Paslon atau tim kampanye diwajibkan menonaktifkan akun medsosnya di masa tenang.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Kapolda Jatim: Patuhi Prokes Covid-19 dan Netralitas
“Di pasal 50 dijelaskan bahwa akun resmi media sosial paling lambat dinonaktifkan sebelum dimulainya masa tenang, ini berlaku juga bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye,” kata Subairi saat acara 'Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Pimpinan Media Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020' di Grand Darmo Suite Surabaya, Rabu (02/12/2020).
Menurutnya, dalam pemilihan tahun ini, masa tenang akan dimulai pada tanggal 6-8 Desember 2020. Untuk itu, penonaktifan akun sebelum masa tenang menjadi hal yang penting untuk dipatuhi setiap Paslon, partai politik atau gabungan partai politik dan tim kampanye.
“Dengan mematuhi aturan kampanye, menjadi bagian penting dalam mewujudkan tagline Pilwali Surabaya tahun 2020 yakni pemilihan bermartabat, Surabaya hebat,” ungkapnya.
Baca Juga: Sah, Anggaran Belanja Jatim Tahun 2021 Capai Rp 32,8 Triliun
Subairi juga menyampaikan, akan selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna mengawasi akun Medsos agar tidak digunakan sebagai media kampanye pasangan calon pada masa tenang.
“Jika ada pelanggaran, tentunya KPU akan menyerahkan pengawasan kepada Bawaslu,” pungkasnya.