Banjarmasin, Sonora.ID - Buntut dari penerimaan petugas kebersihan secara ilegal, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin ternyata sudah diganjar tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).
"Untuk di DLH, Tunjangan Kinerja (Tukin) yang bersangkutan sudah kita hentikan. Kita tidak menilai lagi kinerjanya," tandas Marzuki, Kabid Pengelolaan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH kepada Smart FM, Kamis, (03/12) pagi.
Selain itu, menurut Marzuki, pelanggaran yang dilakukan bersangkutan akan tetap diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat karena statusnya sebagai ASN.
Baca Juga: Oknum ASN Yang Rekrut Petugas Kebersihan Illegal Siap Bertanggung Jawab dan Ganti Kerugian
Sementara untuk kasus pidananya, akan diserahkan oleh pihak aparat kepolisian karena merupakan delik aduan.
"Kita hanya memproses status kepegawaiannya," timpal Zauhar Arif, Sekretaris DLH Banjarmasin.
Tak hanya orang luar, pegawai di lingkungan DLH ternyata juga menjadi korban modus penipuan oknum yang bersangkutan.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami 5 orang pegawai di DLH mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Oknum Pegawai DLH Banjarmasin Rekrut Petugas Kebersihan Ilegal