Find Us On Social Media :
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji (Smart Banjarmsin/Eva Rizkiyana)

Tanggapi Keluhan Pemilih Difabel, KPU Kalsel Bolehkan Pakai Pendamping

Eva Rizkiyana - Kamis, 3 Desember 2020 | 16:25 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Adanya keluhan dari penyandang disabilitas terkait TPS yang sempit dan sulit dilintasi para pengguna kursi roda, langsung ditanggapi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang akan menindaklanjuti dengan koordinasi bersama KPU di tingkat kabupaten/kota.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji mengatakan bahwa keluhan memang ada dari para penyandang disabilitas.

Tak hanya yang menggunakan kursi roda, namun juga difabel lain, seperti difabel rungu yang dari fisik memang tidak terlihat jelas sehingga petugas di TPS kerap tidak mengetahui jika tidak diberitahukan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: TPS Sempit, Riyad Ungkapkan Kesulitan Pengguna Kursi Roda Pemilu

“Kita akan berusaha memberitahu itu, saya akan menyampaikan kepada KPU di 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Menurut data yang dimiliki pihaknya, pemilih yang masuk kategori penyandang disabilitas di provinsi ini ada 8.620 orang yang tersebar dan tidak di semua TPS ada.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah melakukan upaya untuk mengakomodir para penyandang disabilitas, salah satunya dengan menyediakan template surat suara untuk difabel netra.

Baca Juga: Capaian Monitoring Centre for Prevention di Sumut Masih 45 persen