Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mencatat sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam tahapan Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari mengatakan jumlah tersebut tercatat hingga 3 Desember 2020. Pihaknya telah merekomendasikan 14 ASN yang melanggar netralitas kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kita sudah berikan rekomendasi, dan saat ini telah ada yang diberi sanksi," kata Nursari saat ditemui di kantornya, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Belum Sanksi ASN Bermain Politik, DPRD Pertanyakan Netralitas Pj Walikota Makassar
Nursari merincikan kasus yang ditangani. Dari 14 orang ASN yang melanggar, 12 merupakan pegawai Pemerintah Kota Makassar dan dua diantaranya oknum dosen. Salah satunya dari kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
"Iya, salah satu diataranya adalah dosen di UIN Alauddin Makassar," jelasnya.
Nursari menjelaskan, keberpihakan mereka itu karena menshare aktivitas politik salah satu calon ke media sosial. Ada juga yang terang-terangan mendampingi salah satu paslon dalam kegiatan politik.
"Kalau Camat Mamajang dan Panakukang itu sudah ada rekomendasi dari komisi KASN. yang dua lagi kita sudah ajukan ke KASN tapi belum ada balasan,"tuturnya.
Baca Juga: Belum Tindaklanjuti Rekomendasi KASN, Pemkot Makassar: Belum Ada Surat Resmi