Sonora.ID - Pada hari Minggu, 29 November 2020 pihak kepolisian menyambangi kediaman Rizieq Shihab di Petamburan dan langsung dihadang oleh laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kepolisian sempat kesulitan untuk bertemu dengan pihak keluarga Rizieq untuk menyampaikan surat panggilan kepolisian karena adanya massa yang berjaga di depan rumahnya.
Angkat bicara terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan akan ada tindakan tegas bagi pihak yang menghalangi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum kepada Pemimpin FPI tersebut.
Baca Juga: Teror Pembunuhan di Sigi, Idham Azis Minta Polisi Tembak Mati Pelaku
Idam Azis menyatakan bahwa hal ini dirasa perlu setelah para anak buahnya kesulitan melakukan proses penegakan hukum lantaran kerap kali dihadang oleh massa.
“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ungkapnya tegas dikutip dari KompasTV.
Pihaknya menyatakan bahwa setiap pemangku kepentingan dan organisasi kemasyarakatan yang terlibat harus tetap patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.