Surabaya, Sonora.ID – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali berupaya menyelamatkan aset pemkot. Setelah berhasil diselamatkan, beberapa aset pemkot itu disertifikatkan. Bahkan, beberapa aset yang baru pengadaan juga disertifikatkan sebagai upaya pengamanan aset.
Kali ini, Wali Kota menerima 29 sertifikat aset pemkot dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jalan Sedap Malam, Surabaya, Kamis (03/12/2020).
Proses penyerahan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Anton Delianto, karena beberapa aset yang sudah keluar sertifikatnya itu merupakan hasil pendampingan hukum dari Kejari Surabaya.
Pada kesempatan itu, Risma mengatakan atas nama Pemkot Surabaya ia mengucapkan terimakasih banyak kepada jajaran BPN 1 Surabaya dan jajaran Kejari Surabaya yang telah membantu proses penyelamatan hingga proses sertifikat aset pemkot. Ia mengaku, beberapa aset yang baru keluar sertifikatnya itu, sudah berusaha ditangani sejak tujuh tahun lalu.
“Alhamdulillah berkat bantuan pihak kejaksaan akhirnya aset tersebut berhasil kita selamatkan dan kita sertifikatkan,” kata Risma.
Menurutnya, beberapa aset yang sudah berhasil diselamatkan itu langsung dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Salah satunya ada yang dibuat waduk, taman bermain dan berbagai fasilitas publik lainnya.
Baca Juga: Terima Dubes Denmark HE Lars Bo Larsen, Wagub Jatim Perluas Kerjasama Kemaritiman