Banjarmasin, Sonora.ID – Tidak terasa, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, akan segera berakhir. Mengutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masa kampanye berlangsung sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Keesokan harinya, tahapan Pilkada sudah memasuki masa tenang, yang berlangsung mulai tanggal 6 hingga 8 Desember 2020. Itu artinya, seluruh metode kampanye, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), wajib dihentikan sampai hari pencoblosan tiba.
“Tadi semua sudah bersepakat dari kedua tim pemenangan paslon untuk menghentikan segala bentuk dan metode kampanye ketika memasuki masa tenang,” ungkap Komisioner Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kalsel, Edy Ariansyah, usai Rapat Koordinasi Evaluasi Debat Publik Ketiga dan Persiapan Berakhirnya Jadwal Kampanye di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Banjar, pada Jumat (04/12) siang.
Baca Juga: APK Ditemukan di Masa Tenang, Paslon Dihadang Sanksi Administratif
Menurut Edy, pihaknya sengaja mengundang tim kampanye Paslon dan Parpol pengusung masing-masing Paslon, untuk bersama-sama berkomitmen untuk menertibkan sendiri APK dan menghentikan segala bentuk kegiatan kampanye pada masa tenang.
“Kita berharap seluruh tim kampanye sudah melakukan penertiban sebelum dilakukan oleh aparat gabungan,” harap Edy.
Jika masih ada yang tersisa, APK masing-masing paslon akan ditertibkan oleh Satpol PP Provinsi yang berkoordinasi dengan Satpol PP di daerah.
Baca Juga: Puluhan Ton Sampah Bekas APK Berpotensi Penuhi TPS di Banjarmasin