Banjarmasin, Sonora.ID - Kasus pembongkaran reklame bando di sepanjang Jl. A. Yani Banjarmasin beberapa bulan lalu masih bergulir.
Dikomandoi Ichwan Norkhalik, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar, belasan bando yang izinnya dianggap telah kedaluwarsa berhasil dibongkar dalam satu malam.
Selepas aksi tersebut, Ichwan pun dicopot dari jabatannya dan dipolisikan oleh pengusaha advertising. Selanjutnya posisi pucuk pimpinan digantikan pejabat lainnya, untuk ditugasi membersihkan sisa-sisa pembongkaran.
Baca Juga: Dua Bulan Berlalu, Belum Ada Penetapan Tersangka Baliho Bando
Namun dalam perjalannya, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan meminta Pemerintah Kota Banjarmasin menghentikan sementara penertiban beberapa kasus yang ditangani oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.
"Kami menilai penertiban itu terdapat mal administrasi. Jadi kami datang menghadap Plt Wali Kota untuk menyampaikan hasil yang sudah menjadi kesimpulan dari laporan yang masuk ke Ombudsman," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, usai menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah di ruang kerja Plt Wali Kota, Jumat (4/11) siang.
Ia meminta, Satpol PP Kota Banjarmasin untuk menghentikan sementara penertiban bangunan yang membentang di atas jalan raya tersebut.
Baca Juga: Kasus Pelaporan Ichwan Soal Reklame Bando jadi Sorotan Mendagri