Makassar, Sonora.ID - PT Pertamina mendorong pemerintah menarik produk premium dari deretan Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini lantaran, BBM dengan nilai oktan 88 itu tidak lagi sesuai perkembangan mesin kendaraan masa kini.
Demikian disampaikan Sales Area Manager Retail Sulseltra,Probo Prasiddahayu, di sela-sela program edukasi BBM ramah lingkungan bersama awak media di Makassar.
Probo mengakui, pihaknya kesulitan mengedukasi masyarakat untuk beralih menggunakan BBM berkualitas seperti Pertalite dan Pertamax. Sebab, hingga kini BBM premium masih dijual.
Padahal, telah ada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, selanjutnya Peraturan Menteri KLHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang penerapan Bahan Bakar standar Euro 4 atau minimal RON 91.
Baca Juga: Penghapusan BBM Jenis Premium Akan Dilakukan Bertahap, Berikut Daerah yang Diuji Coba
"Pertamina adalah operator dari Pemerintah. Ketika Pemerintah menegaskan tetap jual premium, ya kami jual. Jadi kembali ke Pemerintah. Seperti konversi minyak tanah ke gas elpiji 3kg, itu keputusan pemerintah," ujar Probo.
Kendati begitu, pihaknya tak ingin tinggal diam menunggu hingga kebijakan tersebut terwujud. Pelbagai kajian dan riset dilakukan terkait dampak penggunaan premium. Hasil kajian tersebut kemudian nantinya disampaikan kepada Pemerintah sebagai bahan pertimbangan.
Baca Juga: Udang Sitto Kualitas Premium Asal Pinrang Segera Masuki Pasar Eropa