Banjarmasin, Sonora.ID - Pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang menganggap pembongkaran baliho bando di sepanjang Jl. A. Yani, Banjarmasin maladministrasi, membuat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Norkhalik geram.
Ichwan menilai ada sesuatu yang sangat lucu dengan keluarnya rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, berkaitan dengan pembongkaran tersebut.
"Rekomendasi dikeluarkan setelah saya pensiun. Menunggu 6 bulan hanya untuk menyimpulkan kalau Satpol PP melakukan maladministrasi. Yaitu karena masih ada kontrak antara advertising dengan klien," tandasnya ketika dikonfirmasi Smart FM, Sabtu (05/11) pagi.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Wakil Rakyat Imbau Warga Kalsel Gunakan Hak Pilih
Ichwan beranggapan, kesimpulan maladministrasi itu akan lebih masuk akal apabila Satpol PP Banjarmasin tidak melaksanakan prosedur penertiban.
Seperti tidak memberikan peringatan yang cukup (3 kali) atau membongkar saat masih ada ikatan/kontrak antara pengusaha advertising dengan Pemko Banjarmasin.
"Kenyataannya, status bando-bando yang melintang di atas jalan tersebut sudah bersifat inkrah atau berketetapan hukum," tegas pria yang baru saja purna tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin itu.