Sonora.ID - Kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi covid-19 untuk wilayah Jabodetabek untuk tahun 2020 akhirnyya terungkap.
Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan bahwa terbongkarnya kasus dugaan suap tersebut terjadi lantaran pihaknya menerima sejumlah aduan dari masyarakat (4/11/2020).
Berbekal aduan yang diberikan oleh masyarakat KPK pun langsung melakukan sejumlah penyelidikan.
"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19
"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," lanjutnya. AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta.
Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos.
Dari informasi yang diperoleh KPK, rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Baca Juga: Awas! BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah AlamI Cuaca Ekstrem hingga 7 Desember
Adapun uang yang telah disiapkan oleh AIM dan HS adalah sebesar Rp 14.5 Miliar. Uang tersebut disiapkan di salah satu apartemen yang berlokasi di Jakarta dan Bandung.
Uang sebanyak Rp 14,5 Miliar itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil, hal ini dilakukan untuk tujuan mengelabui.