Sonora.ID - Menteri Sosial Juliari P Batubara terbukti melakukan suap bantuan sosial untuk kawasan Jabodetabek. Bahkan Komisi Pemberantas Korupsi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mampu memberatkannya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri juga pernah menegaskan akan memberikan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk dana penanganan pandemi Covid-19.
Apakah pernyataan yang pernah dibuat oleh KPK akan memberi kemungkinan Menteri Sosial menjadi pelaku korupsi pertama yang akan dituntut hukuman mati oleh KPK?
Baca Juga: 4 Tahun Kepemimpinan Ibnu Sina di Banjarmasin, Warga Beri Tanggapan Positif
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dikutip dari Tribunnews via KompasTV.
Bunyi Pasal 12 huruf a adalah:
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”
Baca Juga: Tekan Perkembangan Covid-19, WHO Beri Pembaharuan 6 Anjuran Penggunaan Masker Yang Tepat
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020), Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman tersebut.