Sonora.ID - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mewajibkan kepada petugas di TPS untuk melakukan rapid tes. Rapid tes bagi petugas yang berada di TPS ini berdasarkan surat yang dilayangkan ke KPU, belum lama ini.
“Kami telah mengirim surat ke KPU, terkait orang yang berada di TPS harus rapid test," kata Wali Kota Balikpapan yang juga Ketua Tim Satgas Covid 19 Rizal Effendi.
Rizal mengatakan, apabila terdapat tim Paslon di TPS tidak melakukan rapid test hal ini sangat membahayakan dan rawan.
Mengingat, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Linmas, Pegawas TPS maupun kepolisian sudah melakukan rapid test,
"Apabila tidak ada petugas yang rapid test didalam TPS, maka tidak ada gunanya rapid test oleh petugas linmas, petugas kepolisian rapid test. Hal ini sangat rawan," tegasnya.
Meski begitu lanjutnya, kewajiban saksi paslon rapid test tergantung KPU Kota Balikpapan sebagai penyelenggara pilkada. Namun Rizal mengingatkan, jangan sampai pilkada Balikpapan justru terjadi klaster baru covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan dan Relawan Rahmad– Thohari, Adhi Supriadi, menegaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2020 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020 tidak ada klasul yang mewajibkan saksi paslon harus di lakukan rapid test