Find Us On Social Media :
Tim yustisi Kota Denpasar pada Selasa (8/12/2020) kembali melakukan sidak protokol kesehatan utamanya masker. (Sonora.ID/I Gede Mariana)

16 Pelanggar Masker Terjaring di Pemecutan Denpasar

I Gede Mariana - Selasa, 8 Desember 2020 | 19:20 WIB

Denpasar, Sonora.ID - Tim yustisi Kota Denpasar pada Selasa (8/12/2020) kembali melakukan sidak protokol kesehatan utamanya masker yang bertempat di Kelurahan Pemecutan dan Desa Pemecutan Kaja tepatnya di simpang Jalan Wahidin – Jalan Gunung Agung – Jalan Setiabudi – Jalan Gunung Semeru dan Pasar Gunung Agung.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dalam kegiatan yustisi gabungan ini melibatkan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI, Polri.

Dewa Sayoga menjelaskan Dalam sidak masker ini mendapati 16 orang yang melakukan pelanggaran. Ia merinci dari 16 pelanggar tersebut, sebanyak 11 pelanggar dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Satpol PP Kota Denpasar Kumpulkan Rp 57,6 Juta Uang Denda dari Pelanggar Protokol Kesehatan

Dewa Sayoga mengatakan penerapan denda ini mengacu diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Dan dikatakan bahwa uang denda ini, dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. Sementara itu, 5 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up.

Dewa Sayoga juga menjelaskan bahwa sampai saat ini, masyarakat yang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, memiliki berbagai alas an mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.