Pekanbaru, Sonora.ID - KPPBC TMP B Pekanbaru melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara yang berasal dari penindakan periode tahun 2017 sampai dengan 2020. Pemusnahan ini dilakukan di Gudang Bea Cukai Simpang Tiga Pekanbaru Selasa (8/12/2020). Penindakan ini hasil sinergi Bea Cukai Penegak Hukum di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono merinci barang-barang yang dimusnahkan.
“BMN eks-penindakan cukai periode penindakan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, dengan potensi kerugian negara secara materiil berupa penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp5.327.350,00 dan kerugian negara secara imateriil dari peredaran barang cukai yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat," jelas Prijo.
Baca Juga: Sejarah Baru, Pekanbaru menjadi Kota Terbaik Tujuan Investasi
Selanjutnya, masih menurut Prijo, BMN ini berupa pakaian bekas, sprei bekas, sepatu bekas dan karpet bekas yang dilarang berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Barang yang dilakukan pemusnahan pada kesempatan kali ini yaitu hasil penindakan pada tahun 2017 sebanyak 180 karung, tahun 2018 sebanyak 2.198 koli, tahun 2019 sebanyak 110 koli dan 30 bale pakaian bekas.
“Kita melakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan sehingga barang tersebut tidak seperti utuhnya lagi. Ini merupakan bukti keseriusan kita menjalankan tugas mengawasi dan menindak pelanggaran yang ada dan lebih dini mencegah penularan penyakit kepada pemakai karena tidak higienis,” jelasnya.