Sonora.ID - Penyelenggaraan Pemilhan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020, pada hari ini menjadi sorotan banyak pihak karena digelar di tengah pandemic Covid-19.
Sempat mendapatkan pertentangan, namun Presiden Joko Widodo tetap menetapkan Pilkada Serentak ini harus dijalankan pada akhir tahun 2020.
Memberikan peringatan akan sanksi bagi warga yang tak patuh protokol kesehatan pada saat memberikan suara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyatakan bahwa ada sanksi yang sudah disediakan.
Baca Juga: Amankan Pilkada Serentak, Polda Kalsel Kerahkan Ribuan Personil
Pihaknya menjelaskan bahwa warga yang tak patuh prokes awalnya akan mendapatkan sanksi teguran dari petugas setempat.
Namun, tidak warga tidak mengindahkan teguran tersebut, sanksi selanjutnya adalah berupa tidak diterimnya warga yang bersangkutan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dikutip dari Kompas.TV, tugas masyarakat terbilang cukup sederhana, yaitu dengan patuh kepada seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Pakar Khawatirkan Partisipasi Pemilih Menurun Pada Pilkada Tahun ini