Find Us On Social Media :
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers soal Cukai Rokok pada (10/12/2020). ()

Sah! Cukai Rokok Naik 12,5% dan Berlaku Mulai 1 Februari 2021

Sienty Ayu Monica - Kamis, 10 Desember 2020 | 12:20 WIB

Sonora.ID – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait dengan cukai rokok untuk tahun 2021. Kebijakan baru ini menetapkan cukai rokok naik sebesar 12,5%.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah konferensi pers yang disiarkan secara virtual melalui akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa cukai rokok tahun 2021 akan naik sebesar 12,5% dan berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021.

Baca Juga: Malioboro Resmi Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Merokok

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%," ujar Sri Mulyani.

"Efektif berlaku mulai 1 Februari 2021, ini untuk memberikan kesempatan pada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru, dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada Desember dan Januari ini," tegas Sri Mulyani.

Besaran 12,5% ini merupakan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok.

Sebelumnya, pembahasan mengenai cukai rokok ini juga sempat mengalami naik turun. Pemerintah sempat mengumumkan alasan belum adanya kepastian soal kebijakan cukai rokok tersebut.

Baca Juga: Temukan Rokok Ilegal, Bea & Cukai Imbau Masyarakat Segera Lapor