Find Us On Social Media :
Rizieq Shihab jadi tersangka kerumunan Petamburan. (Kompas.com)

Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan di Petamburan

Kumairoh - Kamis, 10 Desember 2020 | 13:21 WIB

Sonora.ID - Pemimpin Front Pembela Islan (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut digelar sebagai acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi pada 14 November 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Habib Rizieq selaku penyelenggara dijerat Pasal 160 dan 216 (KUHP).

Baca Juga: Video Rizieq Shihab Hadir Melayat Anggota FPI Viral di Medsos

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kombes Yusri seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Yusri melanjutkan, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).