Banjarmasin, Sonora.ID - Berakhirnya proses pencoblosan pada Pilkada Serentak 2020, bukan berarti semuanya telah selesai.
Selain tahapan yang masih terus berjalan, permasalahan lain juga menjadi pertanyaan. Utamanya mengenai bekas sisa-sisa Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan pemilih setelah mencoblos.
Salah satunya sarung tangan lateks, yang berbahan plastik dan paling banyak digunakan masyarakat.
Lantas, kemanakah dibuangnya sisa-sisa sarung tangan tersebut?
Baca Juga: Perhitungan Pilwali Banjarmasin Belum Kelar, Haris Ucapkan Selamat ke Petahana
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Mukhyar saat dikonfirmasi Smart FM mengklaim, bahwa seluruh sisa-sisa APD saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap membahayakan telah diamankan di Puskesmas terdekat.
"Kami telah berkoordinasi secara lisan dengan Dinas Kesehatan, untuk mengamankan sisa-sisa sampah berbahaya ke Puskesmas terdekat," ungkapnya, Kamis (10/12) siang.
Setelah diamankan di Puskesmas terdekat, selanjutnya menurut Mukhyar akan dilakukan pemusnahan di lokasi khusus, dengan cara dibakar.