Find Us On Social Media :
HRS Ditetapkan sebagai Terangka, Ditjen Imigrasi Terima Surat Pencegahan Keluar Indonesia (Kompas.com)

HRS Ditetapkan sebagai Terangka, Ditjen Imigrasi Terima Surat Pencegahan Keluar Indonesia

Prameswari Sasmita - Jumat, 11 Desember 2020 | 09:30 WIB

Sonora.ID - Setelah menempuh dua kali panggilam polisi dan masih belum mendapatkan respon, polisi pun akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berkaitan dengan beberapa hal yang terjadi sejak pertama kali dirinya tiba di Indonesia hingga saat ini.

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk tidak memberikan izin kepada HRS dan beberapa tersangka lainnya ketika hendak meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ingin Tahu Hasil Test Swab HRS, MER-C Menilai Tindakan Bima Arya Tak Beretika

Direktorat Jenderal Imigrasi pun telah menerima surat pengajuan pencegahan terhadap pemimpin FPI dan lima tersangka lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, seperti yang dikutip dari Kompas.TV.

“Hari ini kami telah menerima permintaan pencegahan atas nama HRS Cs. Jadi total ada enam orang dari Polda Metro Jaya yang diajukan pada 7 Desember dan suratnya kita terima pada tanggal 8 Desember,” ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga: Warga Petamburan Menolak Swab, Wagub DKI: Tidak Boleh Menolak atau Denda Rp 5 Juta