Semarang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mensosialisasikan program "Jo Kawin Bocah", dengan menggandeng banyak pihak.
Sehingga, dapat menekan perkawinan anak di provinsi Jawa Tengah. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Retno Sudewi mengatakan, pihaknya meluncurkan progam "Jo Kawin Bocah" pada 20 November 2020 lalu.
Dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Jateng. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pemenuhan hak dan perlindungan dalam mencegah perkawinan.
Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan di Kota Semarang Kembali Ditutup
Selain itu "Jo Kawin Bocah" juga bertujuan, terpenuhinya hak anak bagi kelompok rentan agar tidak dinikahkan, serta mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan bagi anak yang sudah dinikahkan.
Menurut Retno program "Jo Kawin Bocah", merupakan aplikasi dari amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 batas usia minimal menikah sudah dinaikkan menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Tengah Nawal Nur Arafah mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga: Ditutup Sementara, Manajemen Dusun Semilir: Kami Ubah Sistem Pembayaran Tiket