Find Us On Social Media :
Rizieq Shihab resmi ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu (12/12/2020) hingga 31 Desember mendatang. (Kompas.com)

Ditahan 20 Hari, Rizieq Shihab Akan Bebas pada 31 Desember 2020

Kumairoh - Minggu, 13 Desember 2020 | 10:15 WIB

Sonora.ID - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu (12/12/2020) hingga 31 Desember mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo menjelaskan bahwa terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

Baca Juga: Tanggapi Insiden Penembakan Laskar FPI, Umi Pipik: Polisi Jangan Zalim

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.

Sebelumnya, Rizieq Shihab telah diperiksa polisi sejak pukul 11:30 WIB hingga pukul 22:00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Rizieq Shihab juga dicecar 84 pertanyaan.

Rizieq Shihab tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB. Rizieq datang dengan Sekretaris Umum FPI Munarman serta dua orang lainnya dengan sebuah mobil SUV berwarna putih.