Banjarmasin, Sonora.ID - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mengejar target rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Salah satunya dengan melakukan konsultasi dan kunjungan kerja ke Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI, beberapa waktu lalu.
Dala rilis yang diterima redaksi Smart FM, Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas mengungkapkan raperda ini ditargetkan pada bulan Januari tahun 2021 dan akan segera diparipurnakan.
Baca Juga: Suara Masuk Lebih Dari 80%, Golkar Optimis 01 Menangkan Pilgub Kalsel
“Jadi kita mentargetkan di awal januari tahun 2021 itu, Ranperda ini sudah bisa diparipurnakan, nah silahkan SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) yang terlibat, kalau ingin menyesuaikan silakan mereka untuk membuat Pergubnya,” katanya.
Diharapkannya, rancangan payung hukum ini nantinya dapat menjadi regulasi dalam penyusunan struktur organisasi SOPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, selain juga tentunya meningkatkan kinerjanya.
“Salah satu contohnya adalah Sekretariat DPRD, kami ingin adanya kenaikan tipe dari tipe C ke tipe B, agar organisasi bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Sementara ini ada tugas dan fungsi yang rangkap jadi belum maksimal, sehingga nantinya akan bisa meningkatkan kinerja dengan kenaikan tingkat itu,” harapnya.