Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melarang adanya perayaaan tahun baru. Hotel yang membuat kegiatan menyambut pergantian tahun bakal diberi sanksi jika ditemukan.
"Kalau ada hotel yang melakukan itu, kami akan rekomendasikan ke pihak kepolisian untuk diberi sanksi. Hukumannya itu bisa pidana," kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat memimpin rapat koordinasi di baruga anging mammiri, jalan penghibur, Senin (14/12/2020).
Pertemuan tersebut menghadirkan unsur forkopimda, camat dan perwakilan hotel, restoran dalam wadah PHRI.
Baca Juga: Ada Keramaian saat Natal dan Tahun Baru, Polisi di Makassar Ancam Bubarkan Paksa
Larangan ini dikeluarkan seiring penambahan kasus Covid 19 di Makassar meningkat drastis. Dalam sehari, Rudy menyebut ada sekitar 90 kasus yang ditemukan.
Hingga kemarin, kasus yang terkonfirmasi positif Covid 19 telah mencapai 11.555 orang.
"Ini naik signifikan. kondisi sebelumnya, dimana kasus dengan tren 30 sampai 60 kasus," ujarnya.
Rudy menginstruksikan jajaran camat memantau hotel dan pusat hiburan untuk memastikan mereka tidak menggelar acara yang memicu kerumunan. Laporan dilengkapi rekaman gambar agar ditindaklanjuti secepatnya.
Baca Juga: Satgas Covid 19 Belum Sarankan Sekolah Tatap Muka di Makassar
"Bukan hanya hotel, seluruh tempat di mana saja tetap dilarang membuat acara apapun pada saat menyambut tahun baru," tegasnya.
Ditempat yang sama, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mendukung langkah pemerintah. Dia juga menyebut kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian hingga akhir tahun 2020.
"Kita tidak segan melakukan penertiban, jika nanti ada yang ditemukan di lapangan," tegasnya.