Find Us On Social Media :
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Kompas.com)

Aturan Diubah, Naik Pesawat ke Bali Kini Wajib PCR Terlebih Dahulu

Kumairoh - Selasa, 15 Desember 2020 | 10:34 WIB

Sonora.ID - Demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19) Pemerintah Indonesia mengubah persyaratan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke Bali.

Pemerintah akan mengubah standar testing Covid-19 bagi turis yang melakukan transportasi darat ke Bali.

Jika biasanya pengunjung diwajibkan menggunakan rapid test sebagai syarat, kali ini pemerintah mewajibkan penggunakan rapid tes Antigen. Sedangkan bagi pengguna jalur udara atau pesawat terbang wajib menggunakan swab test PCR.

Baca Juga: Rumah Sakit di Bali Diminta untuk Antisipasi Kasus Corona Pasca Pilkada

Hal itu diungkapkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Senin (14/12/2020).

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut.

Menko Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk mengatur mekanisme dan prosedurnya.