Palembang, Sonora.ID - Sudah menjadi rahasia umum jika praktik pungutan liar (pungli) atau pemerasan merupakan salah satu permasalahan yang kerap ditemui dalam proses mengurus perizinan.
Maka dari itu, penerapan standar pelayanan publik yang maksimal merupakan salah satu cara supaya praktik ini tidak terus menerus terjadi.
Hal inilah yang kini diterapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang.
Baca Juga: Gelar Rakerda, Ini Rencana MUI Provinsi Sumsel Tahun 2021 Mendatang
Kepala DPMPTSP Palembang, Akhmad Mustain menjelaskan, praktik pungli merupakan permasalahan yang tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, Pemkot Palembang melalui DPMPTSP terus berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat saat mengurus perizinan sebagai langkah mencegah terjadinya kasus pungli.
Salah satu upaya yang dilakukan DPMPTSP Palembang dalam langkah pencegahan pungli ialah memperkuat pelayanan melalui infrastruktur digital.
“Dalam mencegah pungli, solusi yang kita hadirkan disini ialah membangun aplikasi yang dimana masyarakat tidak perlu datang ke MPP lagi untuk mengurus perizinan tetapi cukup melalui proses online. Kedepannya proses perizinan secara online ini akan kita duplikasikan ke seluruh perizinan,” katanya kepada Smart FM Palembang.
Baca Juga: 117 Hotel dan 104 Restoran di Palembang Terima Dana Hibah dari Kemenparekraf