Bandung, Sonora.ID - Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintah guna mencegah dan menghindari timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19 dan sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung mulai 1 Januari 2021 melayanan reservasi tiket KA dilakukan melalui aplikasi online, seperti KAI Access, www.kai.id, Contact Center 121 dan kanal pemesanan resmi lainnya.
Penjualan tiket di stasiun besar dan stasiun keberangkatan penumpang yang terdapat petugas loket tetap melayani penjualan secara langsung (Go-Show) mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan (apabila tempat duduk masih tersedia) kecuali delapan stasiun yang tidak lagi melayani penjualan tiket secara langsung.
Delapan stasiun yang tidak lagi melayani pembelian tiket KA Lokal secara Go-Show yaitu, Stasiun Cibungur, Ciganea, Sukatani, Cikadongdong, Sasaksaat, Cilame, Nagreg, dan Karangsari.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan bahwa para pengguna jasa KA Jarak Jauh maupun KA Lokal dapat melakukan pemesanan tiket KA melalui aplikasi KAI Access.
Untuk pemesanan tiket KA Jarak Jauh dapat dilakukan mulai H-30 sebelum keberangkatan sedangkan untuk pemesanan tiket KA Lokal dapat dilakukan mulai H-7 sampai 15 menit sebelum perjalanan.