Find Us On Social Media :
Ilustrasi uang kuno. (Kompas.com)

6 Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Akan Berlaku Lagi, Segera Tukar

Kumairoh - Kamis, 17 Desember 2020 | 11:39 WIB

Sonora.IDBank Indonesia (BI) menyatakan akan menarik enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 dan tidak berlaku lagi.

Bank sentral mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan enam pecahan uang kertas tersebut, antara lain Rp100 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).

Baca Juga: Bank Indonesia Akan Cabut 24 Uang Rupiah dari Peredaran, Apa Saja?

Kemudian, Rp500 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), dan pecahan Rp1.000 tahun emisi 1975 (gambar muka Pangeran Diponegoro).

Lalu, uang kertas Rp5.000 tahun emisi 1975 (gambar muka nelayan), Rp100 tahun emisi 1977 (gambar muka badak bercula satu), dan Rp500 tahun emisi 1977 (gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Erwin menyatakan pencabutan dan penarikan enam pecahan uang kertas ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Ia bilang masyarakat dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020.