Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar membatasi operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan kafe selama masa liburan Natal dan Tahun Baru.
Ketentuan itu berlaku selama 12 hari mulai 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 desember 2020 sampai 3 januari 2021," kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui, Jumat (18/12/2020).
Rudy menginstruksikan Satpol PP melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Anies Batasi Operasional Mal Jelang Nataru, Pengusaha: Menambah Beban Ekonomi
"Ini tentu menggangu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga makassar," tambahnya.
Sedangkan seluruh tempat umum ditutup penuh saat periode tersebut. Termasuk tempat kumpul yang biasanya banyak orang berkerumun.