Sonora.ID - Negara Indonesia adalah negara yang demokrasi, maka tak heran masyarakat atau organisasi masyarakat sering mengadakan demo untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
Hal itu sah-sah saja dilakukan, namun pada masa pandemi Covid-19, hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah untuk menekan terjadinya kerumunan.
Padahal demo identik dengan banyaknya masyarakat yang menyampaikan aspirasi, sehingga demo menjadi hal yang bertentangan pada saat pandemi.
Baca Juga: Bersama Kepala Daerah, Mendagri Kawal Jalannya Pilkada Serentak 2020
Mencari jalan tengah dari persoalan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan bahwa ada baiknya jika massa yang berdemo dibatasi jumlahnya.
Ungkapan ini mempertimbangkan kepentingan nomor satu saat pandemi yaitu menjaga kesehatan seluruh masyarakat.
“Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi orang di pemilihan kepala daerah kemarin,” ungkapnya dikutip dari Kompas.TV.
Baca Juga: Simpatisan Rizieq Akan Gelar Aksi 1812 di Istana Negara Hari Ini