Sonora.ID - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi terbaru terkait perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 3 Tahun 2020 mengenai berbagai syarat perjalanan yang dilakukan di dalam negeri.
Surat Edaran tersebut juga memuat masa berlaku hasil test Covid-19 jika menggunakan metode rapid test Antigen.
Merujuk pada poin tiga huruf c tertulis seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa masyarakat diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Baca Juga: Jokowi : HKSN sebagai Momentum Bersama Lawan Pandemi Covid-19
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menegaskan masa berlaku hasil rapid test Antigen dapat digunakan selama 3 hari sebelum hari keberangkatan.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Sementara untuk tarif resmi dari Rapid Test Antigen yang berbasis metode usap atau swab ditetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi ) Rp 250.000 untuk di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Awas! BMKG Prediksi 23 Wilayah Alami Cuaca Ekstrem, Jatim Hujan Lebat Angin Kencang
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020), dikutip dari Kompas.com.