Find Us On Social Media :
pertemuan Pansus Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan ke Kementerian Pertanian RI (Humas DPRD Kalsel)

Pansus Perkebunan Berkelanjutan Kalsel Sinkronisasi ke Kementan RI

Eva Rizkiyana - Senin, 21 Desember 2020 | 12:55 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Pansus II Pembahasan Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sudah dalam tahapan sinkronisasi dengan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI.

Pertemuan digelar di Aula Ruang Rapat Lantai 3, Gedung A Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI, pada pekan lalu, terkait dengan substansi dan materi raperda yang sedang dibahas tersebut.

Di hadapan Kepala Bagian Perundang-Undangan I Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI, Pudjianto Ramlan, Wakil Ketua Pansus Burhanuddin mengatakan latar belakang disusunnya Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pengganti dari Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

"Hal tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan yang begitu cepat di tingkat internasional, nasional dan di Kalimantan Selatan terkait tuntutan agar semua sektor pembangunan ikut berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan, yang disertai dengan terbitnya berbagai Peraturan Perundang-undangan," paparnya

Hal itu menyebabkan perlunya ada penyempurnaan terhadap penyelenggaraan usaha perkebunan agar dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.

"Berdasarkan dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, bahwa lebih dari 50% muatan Perda yang ada sudah tidak relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat di sektor perkebunan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terbaru, antara lain terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perkembangan peraturan perundang-undangan bidang perkebunan lainnya sehingga sangat diharapkan penjelasan maupun arahan-arahan dari jajaran Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI sebagai bahan pansus untuk melakukan penyempurnaan terhadap materi dan substansi Raperda dimaksud," ungkap politisi dari PDI Perjuangan tersebut.

Anggota Pansus, Haryanto menambahkan dalam konsideran mengingat perlu adanya penambahan dasar hukum yang sangat penting dan mempengaruhi substansi Raperda yakni antara lain UU No. 39 Tahun 2014 dan UU No. 11 Tahun 2020.

Perlunya penyempurnaan dan sinkronisasi terhadap bagian perijinan karena jika dibandingkan dengan UU sebelumnya tentang perkebunan jika dibandingkan dengan terbitnya UU tentang Cipta Kerja sangat jauh perubahannya sehingga harus lebih dilakukan penyesuaian-penyesuaian terutama terhadap Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta harus melihat draft dari RPP perijinan berusaha yang sedang disusun oleh jajaran Kementerian Pertanian.

“Mudah-mudahan dengan adanya Raperda ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja karena semua mengacu pada aturan itu. Kami mencoba mengatur perkebunan sehingga kemudian semua komoditas perkebunan dan tanaman pangan mempunyai kesempatan yang sama untuk berusaha di Kalimantan Selatan jangan sampai perkebunan di didominasi oleh sawit semua sementara komoditas yang lain tidak ada lahan lagi," ujarnya.