Sonora.ID - Mulai hari ini, Senin (21/12/2020) seluruh penumpang di delapan bandara di Pulau Jawa diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif tes swab PCR dan rapid test antigen.
Adapun kedelapan bandara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bandara Soekarno Hatta (CGK)
2. Bandung (BDO)
3. Yogyakarta (YIA)
4. Solo (SOC)
5. Semarang (SRG)
6. Malang (MLG)
7. Surabaya (SUB)
8. Banyuwangi (BWX)
"Info terbaru 21 Desember 2020: Berdasarkan SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020, mulai 21 Desember-8 Januari 2021 penumpang yang terbang dari, menuju & Pulau Jawa di bandara berikut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan swab PCR paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi E-HAC,” tulis akun resmi Twitter Garuda Indonesia, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Apa Perbedaan Rapid Test Antibodi dengan Rapid Test Antigen? Ini Penjelasannya
Lebih lanjut pihak Garuda Indonesia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun.
“Penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes swab PCR/test rapid antigen, boleh menggunakan test rapid antibodi sebagai syarat perjalanan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengubah standar testing Covid-19 bagi masyarakat yang melakukan transportasi ke Bali.