Find Us On Social Media :
9 Stasiun Yang Melayani Rapid Test Antigen Dengan Tarif Termurah Yaitu Rp 105.000,- ()

9 Stasiun Yang Melayani Rapid Test Antigen Dengan Tarif Termurah Yaitu Rp 105.000,-

Alifia Astika - Selasa, 22 Desember 2020 | 12:30 WIB

Sonora.ID - Mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mewajibkan penumpangnya untuk mematuhi aturan tersebut.

Mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 PT KAI mewajibkan setiap penumpang membawa hasil rapid test Antigen.

Aturan tersebut mengacu Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Baca Juga: Profil Yahya Cholil Staquf, Jubir Gus Dur Disebut Akan Gantikan Fachrul Razi jadi Menteri Agama

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary PT KAI Dadan Rudiansyah, Senin (21/12/2020).

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non-reaktif atau tes PCR negatif Covid-19. Dokumen tersebut berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Syarat-syarat tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

Sementara itu, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengungkapkan beberapa stasiun telah menyediakan layanan rapid test antigen bagi calon penumpang. Pelayanan dibuka mulai 21 Desember 2020.

"Syaratnya adalah adanya kartu identitas dan tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah dibayar," ujar Joni.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp 300 Ribu per Keluarga, Login ke dtks.kemensos.go.id