Sonora.ID – Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020) oleh Barisan Ksatria Nusantara.
Ketua Barisan Ksatria Nusantara mengatakan pelaporan itu berkaitan dengan enam anggota laskar FPI yang ditembak mati polisi.
Zainal mengatakan, Munarman diduga telah melakukan penghasutan dengan memberikan pernyataan jika keenam anggota FPI yang ditembak mati polisi tidak membawa senjata api saat insiden dengan polisi di Tol Jakarta – Cikampek KM 50.
Baca Juga: Pesan MRS ke Munarman di Balik Penjara: 'Bongkar hingga Akar'
"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, berduka atas kematian keenam anggota FPI boleh saja, namun tidak menjustifikasi yang dapat memperburuk situasi.