Palembang, Sonora.ID - Kebijakan penggunaan Rapid Test Antigen yang digunakan untuk mendeteksi Covid-19 di dalam tubuh secara resmi telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Seperti yang diketahui, cara kerja Rapid Test Antigen ini mirip dengan PCR, hanya saja keakuratannya masih dibawah tes PCR dan diatas rapid antibody.
Untuk di Kota Palembang, berdasarkan laporan yang diterima oleh Dinas Kesehatan Kota Palembang sejauh ini
belum semua rumah sakit rujukan Covid-19 yang menyediakan rapid test antigen.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Yudhi Setiawan menerangkan, dari 16 Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Palembang baru sembilan Rumah sakit yang melaporkan telah menyediakan rapid test antigen.
Baca Juga: Pertamina RU III Kembali Meraih Penghargaan PROPER Hijau
“Hingga sekarang baru sembilan Rumah sakit yang kami terima laporannya yang memiliki fasilitas rapid test antigen yakni RS Charitas, RS Bhayangkara, RS AK Gani, RS Pertamina, RS Karya Asih, RS Siloam, RS Palembang Bari, Bandara SMB II dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan,” terang dia ketika dikonfirmasi, Selasa (22/12).
Lanjut Yudhi mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan pada 18 Desember 2020 oleh Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/4611/2020 besaran tarif rapid test antigen untuk wilayah luar Pulau Jawa paling besar adalah Rp 275 ribu. Sedangkan untuk pulau Jawa maksimal Rp 250 ribu.
“Ini digunakan bagi masyarakat yang hendak bepergian, Kemenhub juga telah mengatur agar masyarakat yang ingin bepergian dianjurkan memegang surat hasil rapid antigen. Tarifnya sudah disesuaikan, sesuai surat edaran/himbauan Kemenkes,” tutupnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berdampak terhadap Industri Ritel, Omset Turun hingga 40 Persen