Denpasar, Sonora.ID - Tim yustisi gabungan sampai detik ini masih melakukan sidak masker secara rutin untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.
Walaupun dilaksanakan sidak masker setiap hari, namun masih saja ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) salah satunya tidak memakai masker.
Giat yustisi sidak masker yang digelar hari ini, Selasa (22/12/2020) dipusatkan di simpang Jalan Mahendradata – Jalan Gunung Gede dengan melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri juga didukung Lurah dan perangkat Kelurahan, Padangsambian di Kelurahan Padangsambian, Denpasar.
Baca Juga: Operasi Lilin Agung 2020, Polres Badung Turunkan 102 Personel
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam sidak ini pihaknya menjaring 29 pelanggar, di mana sebanyak 15 orang diberikan sanksi denda masing-masing sebesar Rp. 100 ribu karena tidak menggunakan masker.
Sedangkan 14 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.
Dewa Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru
Hingga saat ini pihaknya mengaku akan terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Serta menyasar daerah dengan kasus Penularan Covid-19 yang tinggi.