Banjarmasin, Sonora.ID – Belum direalisasikannya penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tabalong Bersinar, menjadi sorotan DPRD Kabupaten Tabalong.
Mengingat, payung hukum yang mengatur tentang itu juga sudah terbit sejak 5 tahun silam, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan.
Atas dasar itulah, Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong bersama perwakilan BPR Tabalong Bersinar melakukan konsultasi.
Baca Juga: Pasca Merger, Komisi II DPRD Kalsel Monitoring BPR Tabalong Bersinar
“Karena Perda ini sudah lama ada tapi belum kami rasakan manfaatnya terhadap BPR Tabalong Bersinar,” tutur Sumiati, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong kepada awak media, Selasa (22/12) siang.
Terlebih dalam pasal 6 Perda tersebut, dirincikan bahwa Pemerintah Provinsi akan memberikan penyertaan modal masing-masing Rp 2.000.000.000 kepada tiga BPR, yakni BPR Kelua, BPR Muara Uya dan BPR Haruai, yang saat ini sudah bergabung menjadi BPR Tabalong Bersinar.
Sehingga total yang seharusnya diterima mencapai Rp 6.000.000.000 yang tentunya dapat menjadi tambahan modal untuk pengembangan yang dilakukan perbankan tersebut.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara Kabupaten Bandung