Sonora.ID – Kementerian Kesehatan akhirnya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 soal Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut adalah jadwal dan tahapan vaksinasi.
Mengacu pada Pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.
Baca Juga: Jadi Harapan Banyak Orang, Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Disuntikkan kepada…
Bunyi pasal soal vaksin Covid-19
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).
Baca Juga: Apakah Orang Yang Pernah Terinfeksi Covid-19, Perlu Mendapatkan Vaksin? Ini Tanggapan Ahli
Sedangkan untuk jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.