Find Us On Social Media :
Tri Rismaharini. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Kemendagri: Risma Sudah Dicopot Jadi Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Mensos

Muhamad Alpian - Kamis, 24 Desember 2020 | 11:40 WIB

Sonora.ID - Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa Tri Rismaharini telah diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya setelah dirinya dilantik sebagai Menteri Sosial.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Risma diberhentikan setelah dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/12/2020).

Dalam aturan undang-undang kata Akmal, tertera kepala daerah dilarang untuk merangkap jabatan.

Baca Juga: Risma Jadi Mensos, Balai Kota Surabaya Banjir Ucapan Karangan Bunga

Aturan itu sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

PP Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," jelas Akmal.

Akmal mengatakan sejak Tri Rismaharini diangkat jadi Mensos, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Baca Juga: Mensos Risma Janji Akan Realisasikan Bansos pada Januari 2021