Sonora.ID - Saat ini Indonesia tengah menyiapkan skema vaksinasi covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Bahkan Kementerian kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal, tahapan serta regulasi vaksinasi. Menguti dari pada Pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Baca Juga: Bendahara RS Gelapkan Dana BPJS Rp1,5 Miliar, Palsukan Tanda Tangan Direktur Selama 6 Bulan
Adapun mengacu, pada Ayat (2) pasal 15 dikatakan, untuk penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).
Jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 juga akan ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Sri Mulyani: Indonesia Dianggap sebagai Negara Risiko Tinggi Korupsi
Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).