Banjarmasin, Sonora.ID – Keluhan atas minimnya perlindungan terhadap buruh sawit yang disuarakan Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) kepada DPRD Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu, rupanya sejalan dengan rencana legislatif untuk melakukan revisi terhadap Perda tentang Ketenagakerjaan.
Apalagi saat ini, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi acuan bagi Perda tersebut juga sudah direvisi dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dengan disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, tentunya akan ada penyesuaian untuk daerah kita dan melibatkan pihak terkait,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, kepada Smart FM.
Baca Juga: Tuai Kritikan Warga, Dishub Banjarmasin Pikir-Pikir Lepas Stick Cone
Dengan adanya revisi payung hukum yang mengacu pada aturan terbaru, tentu Ia berharap ada penyesuaian yang dapat lebih spesifik memberikan perlindungan bagi para buruh di provinsi ini, termasuk buruh sawit.
Ia juga menambahkan dalam revisi perda itu nantinya juga akan menyorot tentang pemberian jaminan kerja bagi pegawai dan guru honorer melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya untuk lingkup provinsi saja, namun juga akan diupayakan dapat direalisasikan di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.