Makassar, Sonora.ID - Rencana Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin yang akan melakukan mutasi pejabat lingkup pemerintahan setempat terancam menimbulkan polemik.
Pakar kebijakan publik Universitas Hasanuddin Makassar, Adnan Nasution memaparkan implikasi yang akan terjadi jika dilakukan. Salah satunya bisa saja dibatalkan setelah dilaksanakan.
Pasalnya bertentangan dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat sampai kepala daerah hasil pemilu 2020 dilantik.
"Jadi pemerintah khususnya Pj harus bijaksana agar supaya tidak terulang dulu yang dilakukan Pj sebelumnya, dimana banyak keputusannya yang dibatalkan oleh Kendagri. Salah satu contoh sewaktu memutasi kepala Disdukcapil Makassar," kata Adnan, kemarin
Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Ajak Dharma Wanita Edukasi Covid 19 Lebih Masif
Adnan menyarankan Pj Wali Kota Makassar mengurungkan niatnya untuk melakukan mutasi agar mencegah terjadinya polemik.
"Sebaiknya hal itu diurungkan agar tidak terjadi polemik, karena Pj Walikota itu hanya melaksanakan hal-hal yang sifatnya berkaitan dengan rutinitas bukan hal yang strategis, agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan benar," ujarnya
Dia menilai jika tetap ngotot ingin melakukan mutasi, hal itu tergolong pelanggaran berat.
"Itu pelanggaran karena dalam undang-undang tidak ada istilah mengantongi izin," tegasnya.
Baca Juga: Tercipta 387 Cluster Covid-19 di Balikpapan, Terbanyak Cluster Migas